Bupati jadi Terdakwa, Wakil Bupati Diincar KPK
KPK Telusuri Lagi Dugaan Korupsi APBD Boven Digoel
Selasa, 17 Agustus 2010 – 20:20 WIB
Mantan wartawan sebuah majalah ibukota itu menambahkan, KPK juga tengah mencermati perkembangan persidangan atas Yusak Yaluwo di Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, Yusak Yaluwo, didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel tahun 2006-2007.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yusak telah memperkaya diri atau orang lain hingga menimbulan kerugian negara sebesar Rp 66,77 miliar. Korupsi itu berasal dari proyek pengadaan kapal Wambon dan dana APBD Boven Digoel. Menurut JPU KPK, Yusak secara berturut-turut selama kurun waktu Januari 2006 hingga November 2007 menarik dana APBD hingga berjumlah Rp 64,26 miliar. Adapun dana yang dicairkan kebanyakan berasal dari pos anggaran stabilitas daerah, dana bantuan sosial, dana operasional kepala daerah, serta dari dana untuk Sekretariat Daerah. .
Belakangan dalam persidangan atas Yusak terungkap pula tentang dana yang masuk ke rekening pribadi Wakil Bupati Boven Digoel, Marselino Yomkondo. Salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan atas Yusak yang digelar pada Senin (2/8) lalu, Anastasia Bokon, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mentransfer uang ke rekening pribadi Wakil Bupati Boven Digoel. "Ada Rp 500 juta ke rekening Bapak Wakil Bupati," ujar Anastasia yang juga bendahara Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.
Pada persidangan itu koordinator Tim JPU, Suwarji, bertanya ke Anastasia tentang pengeluaran dana sebesar Rp 5,812 miliar pada 2 Oktober 2007. "Pernah ada uang keluar. Posnya untuk kegiatan Bupati dan Wakil Bupati," ujar Anastasia.
JAKARTA - Belum tuntas proses hukum terhadap Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, yang kini berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya