Bupati Jepara Membebastugaskan Sekda Karena Diduga Melakukan ini
jpnn.com, JEPARA - Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan Edy Sujatmiko dari jabatan sekretaris daerah.
Edy dibebastugaskan sementara waktu karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
"Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara disebutkan pembebasan tugas untuk sementara sebagai Sekda Jepara berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya itu," ujar Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Jepara Ony Sulistijawan di Jepara, Selasa (10/8).
Bupati Jepara Dian Kristiandi sendiri sudah melaporkan dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Juni 2021.
Sebelum pelanggaran disiplin tersebut dilaporkan ke KASN, katanya, Bupati Jepara juga sudah berupaya secara kekeluargaan untuk menyelesaikannya hingga akhirnya sampai ke KASN.
Karena ada dugaan pelanggaran tingkat berat, maka perlu ada pembebasan sementara dari tugas jabatannya.
Keputusan tersebut juga sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Berdasarkan pada pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Bupati Jepara membebastugaskan Edy Sujatmiko dari jabatan sebagai sekda karena diduga melakukan hal ini.
- Pengamat Menilai PDIP Rugi Jika Tidak Mengusung Kader Sendiri di Pilkada Jepara 2024
- Duet Gus Nung-Purwanto Ideal di Jepara
- Inilah Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Bupati Jepara 2024
- Survei LKPI: Dian-Jadug Punya Peluang Menang di Pilbup Jepara
- Ganjar Pranowo Minta Bupati Jepara Selesaikan Masalah Ini
- Ganjar Minta Dian Kristiandi Langsung Tancap Gas setelah Dilantik