Bupati Jepara Sogok Hakim dengan Uang di Kotak Bandeng
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kepala daerah sebagai tersangka. Kamis (6/12), lembaga antirasuah itu mengumumkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, Marzuki dijerat sebagai tersangka kasus suap kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito. Suap itu terkait permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," ujar Basaria.
Mantan petinggi Polri itu menjelaskan, KPK menduga Lasito menerima suap Rp 700 juta dari Marzuqi. Sedangkan uang suapnya disamarkan dengan kemasan bandeng presto.
"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto. Uangnya ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," imbuhnya.
Karena itu, KPK menjerat Marzuki sebagai pemberi suap. Sangkaannya adalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Lasito menjadi tersangka penerima suap. Sangkaannya adalah melanggar melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.(ipp/JPC)
KPK menjerat Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito terkait gugatan praperadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut