Bupati Jombang Ditahan KPK, Masih Bisa Nyalon, Alamaaak!
Inna pun juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Perempuan berjilbab yang kemarin pagi digelandang ke gedung KPK Jakarta itu ditengarai ingin segera naik jabatan kepala dinkes definitif dengan cara memberikan uang setoran ke Nyono.
Lantas bagaimana dana kapitasi FKTP bisa dikutip dan disetorkan ke kepala daerah? Laode menjelaskan, dana kapitasi yang bersumber dari APBN sebesar Rp 400 juta per tahun tiap FKTP itu ternyata dialokasikan untuk paguyuban puskesmas di Jombang sebesar 7 persen.
”Dana (setoran) ini atas kreativitas di dinkes Jombang, sebenarnya tidak perlu ada paguyuban,” ungkapnya.
Nah, sejak Juni tahun lalu, uang yang terkumpul dari potongan 7 persen untuk paguyuban itu sebesar Rp 434 juta.
Berikutnya, atas kesepakatan kepala daerah, paguyuban dan plt kadis kesehatan, Nyono mendapat jatah 5 persen atau sekitar Rp 200 juta.
Duit tersebut diserahkan oleh Inna pada Desember tahun lalu. ”Satu persen lain untuk paguyuban dan satu persennya lagi untuk kepala dinkes.”
Dari 2 sumber suap itu, Nyono diduga menerima Rp 275 juta. Nyono pun dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Inna pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Saat ini, Nyono ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Inan di Rutan KPK gedung penunjang. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, sudah menjadi tahanan KPK tapi tetap bisa menyalonkan diri sebagai bupati.
- OTT KPK Sasar Petahana di Pilkada, Fahri Hamzah Jadi Curiga
- 2 Calon Ditahan KPK Ini Tetap Bisa Ikut Pilkada
- Nyono Tak Boleh Mundur Dari Bakal Calon Bupati Jombang
- Golkar Tendang Bupati Jombang
- OTT KPK Sasar Kepala Daerah Lagi, Kemendagri Sedih Sekali
- Operasi Sangat Senyap Petugas KPK di Stasiun Balapan, Wow!