Bupati Jombang Ditahan KPK, Masih Bisa Nyalon, Alamaaak!

Bupati Jombang Ditahan KPK, Masih Bisa Nyalon, Alamaaak!
Penyidik PK) menunjukkan barang bukti OTT Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang resmi di Tahan KPK, Minggu (4/2). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Nyono usai diperiksa kemarin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jombang secara khusus dan Jawa Timur secara umum.

Dia mengaku tidak tahu bila penerimaan uang dari paguyuban itu melanggar hukum. Nyono menganggap dana yang sebagian sudah digunakan untuk santunan anak yatim tersebut hanya sumbangan.

”Sedekah itu urunan, yang memang sebenarnya saya nggak mikir bahwa itu salah, karena kami berikan kepada anak-anak yatim kami di Jombang,” ungkapnya.

”Saya mohon maaf, saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum,” imbuh Nyono yang kemarin sudah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye tersebut.

Nyono pun menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur maupun dari pencalonannya dalam pilkada Jombang tahun ini.

”Otomatis saya harus mundur dong. DPD Golkar Jawa Timur maupun menjadi bupati. Saya ikhlas karena saya merasa bersalah,” tuturnya lantas meninggalkan wartawan.

Lantas bagaimana aturan dan tahapan pencalonan Nyono sebagai calon bupati Jombang? Ketua DPD Partai Golkar Jatim itu sebenarnya tetap bisa ikut konstestasi pilkada, meski menjalani proses hukum di KPK.

Nyono yang menggandeng Subaidi Muchtar, anggota DPRD Jombang sebagai calon wakil bupati itu pun juga bisa ditetapkan sebagai calon bupati.

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, sudah menjadi tahanan KPK tapi tetap bisa menyalonkan diri sebagai bupati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News