Bupati Jombang Resmi Tersangka di KPK, Begini Kasusnya

Bupati Jombang Resmi Tersangka di KPK, Begini Kasusnya
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

Dari penangkapan terhadap Nyono, KPK mengamankan duit Rp 25.550.000. “Diduga uang sisa pemberian IS,” sebut Syarif.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang USD 9.500. Selanjutnya, KPK membawa Nyono dan ajudannya ke Jakarta. “Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Syarif.

Ternyata, suapa itu ada kaitannya dengan jabatan. Inna yang kini sebagai pelaksana tugas kepala Dinas Kesehatan Jombang ingin menjadi pejabat definitif.

Karena itu, Inna menyogok Nyono. “Pemberian uang dari IS ke NSW agar menetapkannya sebagai kepala dinas kesehatan karena statusnya masih pelaksana tugas,” tutur Syarif.

Dari pengembangan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni Nyono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Inna sebagai pemberinya.

KPK menjerat Nyono dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Inna sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.(jpg/ara/jpnn)


KPK telah menjerat Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Jombang.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News