Bupati Kader Demokrat Tidak Kunjung Ditahan, Ruhut Salahkan Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan tidak tegas. Hal ini dikatakan Ruhut menanggapi kasus Bupati Batanghari, Jambi nonaktif, Abdul Fattah yang ditangani Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam kasus tersebut, Bupati Batanghari telah dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum. Tetapi, terdakwa kasus korupsi pengadaan armada pemadam kebakaran tahun 2004 itu tidak ditahan.
"Kalau tipikor ditangani kejaksaan inilah kelemahan kita. Kalau KPK sudah ditahan. Kejaksaan harus diatur itu, kejaksaan paling banyak tersangka," ujar Ruhut kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10).
Selain menjabat bupati, Abdul Fattah juga menduduki jabatan strategis di partai penguasa. Saat ini Abdul tercatat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Batanghari.
Namun, Ruhut menolak anggapan bahwa jabatan kepartaian Abdul menjadi pemicu kejaksaan untuk tidak melakukan penahananan. Menurutnya, kesalahan ada di pihak kejaksaan yang tidak tegas melakukan penindakan.
"Kau jangan salahkan kami, salahkan itu kejaksaan yang menanganinya. Itu yang menjadi masalah, kan dia melanglang buana terus, gimana mau ditahan," ujar politisi yang kerap disapa Bang Poltak ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan tidak tegas. Hal ini dikatakan Ruhut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas