Bupati Kaget, Kok Bisa Gaji Non-PNS Diturunkan

Bupati Kaget, Kok Bisa Gaji Non-PNS Diturunkan
Demo pegawai non-PNS dan honorer depan kantor KemenpanRB. Foto: Ist

jpnn.com, SIDOARJO - Penurunan gaji pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Sidoarjo belakangan meresahkan. Bupati Saiful Ilah kaget.

BACA JUGA : Gaji PNS Naik Bervariasi dari Rp 81.500 hingga Rp 300.900

 

Sebab, dia tidak pernah menginstruksikan kebijakan itu. Dia pun meminta gaji mereka dinaikkan lagi seperti semula.

''Pak Sekda langsung tak telepon begitu persoalan ini ramai. Saya enggak mau itu. Pokoknya harus dinaikkan lagi seperti semula,'' jelas Saiful.

Awalnya, gaji para pegawai berstatus kontrak tersebut Rp 2,4 juta per bulan. Namun, belakangan banyak yang resah karena gaji mereka turun menjadi Rp 1,7 juta.

BACA JUGA : Penjelasan Bu Ani soal Kenaikan Gaji PNS

Menurut Saiful, penurunan gaji tersebut sangat tidak tepat. Sebab, pemerintah pusat sedang menaikkan gaji ASN.

Penurunan gaji pegawai non-PNS itu dilakukan setelah ada Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2018 yang berlaku untuk 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News