Bupati Kaget, Kok Bisa Gaji Non-PNS Diturunkan
jpnn.com, SIDOARJO - Penurunan gaji pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Sidoarjo belakangan meresahkan. Bupati Saiful Ilah kaget.
BACA JUGA : Gaji PNS Naik Bervariasi dari Rp 81.500 hingga Rp 300.900
Sebab, dia tidak pernah menginstruksikan kebijakan itu. Dia pun meminta gaji mereka dinaikkan lagi seperti semula.
''Pak Sekda langsung tak telepon begitu persoalan ini ramai. Saya enggak mau itu. Pokoknya harus dinaikkan lagi seperti semula,'' jelas Saiful.
Awalnya, gaji para pegawai berstatus kontrak tersebut Rp 2,4 juta per bulan. Namun, belakangan banyak yang resah karena gaji mereka turun menjadi Rp 1,7 juta.
BACA JUGA : Penjelasan Bu Ani soal Kenaikan Gaji PNS
Menurut Saiful, penurunan gaji tersebut sangat tidak tepat. Sebab, pemerintah pusat sedang menaikkan gaji ASN.
Penurunan gaji pegawai non-PNS itu dilakukan setelah ada Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2018 yang berlaku untuk 2019.
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- Kabar Baik untuk PNS, Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Tahun Depan
- Info dari Menko Airlangga: Ada Kenaikan Gaji PNS di 2025
- Kabar dari Bupati Bangka Barat, Gaji PNS dan PPPK untuk Bulan April Disalurkan Besok
- PNS & PPPK Semringah, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Nih Daftarnya
- PNS & PPPK Full Senyum, Maret Rapelan Gaji Baru, April Lebih Tajir Lagi