Bupati Kampanye, Jangan Kerahkan Pegawai
Kamis, 04 Juni 2009 – 18:04 WIB
JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengingatkan, saat berkampanye pilpres, kepala daerah dan atau wakilnya harus mematuhi rambu-rambu yang tertuang di PP No.14 Tahun 2009. Gubenur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota, dilarang mengerahkan para pegawai pemda untuk ikut-ikutan kampanye. “Kecuali di daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Kalau tidak ada gedung, gedung milik pemerintah boleh dipakai, misal secara bergiliran,” terang Saut kepada JPNN di kantornya, Kamis (4/6).
Pada pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu dinyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara, memobilisasi aparat bawahannya, menggunakan atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara, baik langsung atau pun tidak langsung, serta dilarang menggunakan fasilitas BUMN dan BUMD.
Baca Juga:
Mengutip pasal 21 ayat (2) PP tersebut, Saut menjabarkan, bahwa fasilitas negara yang dimaksud adalah sarana mobilisasi seperti kendaraan dinas, baik kendaraan dinas pejabat maupun kendaraan dinas pegawai, dan alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, juga gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, pemprov, ataupun pemkab/pemkot.
Baca Juga:
JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengingatkan, saat berkampanye pilpres, kepala daerah dan atau wakilnya harus mematuhi rambu-rambu
BERITA TERKAIT
- Ratusan Orang di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda
- Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan
- Membangun Jakarta Bareng Anak Muda, RK Ecosystem Kenalkan Program Kolaborasi ala RIDO