Bupati Kampanye, Jangan Kerahkan Pegawai
Kamis, 04 Juni 2009 – 18:04 WIB

Bupati Kampanye, Jangan Kerahkan Pegawai
JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengingatkan, saat berkampanye pilpres, kepala daerah dan atau wakilnya harus mematuhi rambu-rambu yang tertuang di PP No.14 Tahun 2009. Gubenur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota, dilarang mengerahkan para pegawai pemda untuk ikut-ikutan kampanye. “Kecuali di daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Kalau tidak ada gedung, gedung milik pemerintah boleh dipakai, misal secara bergiliran,” terang Saut kepada JPNN di kantornya, Kamis (4/6).
Pada pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu dinyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara, memobilisasi aparat bawahannya, menggunakan atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara, baik langsung atau pun tidak langsung, serta dilarang menggunakan fasilitas BUMN dan BUMD.
Baca Juga:
Mengutip pasal 21 ayat (2) PP tersebut, Saut menjabarkan, bahwa fasilitas negara yang dimaksud adalah sarana mobilisasi seperti kendaraan dinas, baik kendaraan dinas pejabat maupun kendaraan dinas pegawai, dan alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, juga gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, pemprov, ataupun pemkab/pemkot.
Baca Juga:
JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengingatkan, saat berkampanye pilpres, kepala daerah dan atau wakilnya harus mematuhi rambu-rambu
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang