Bupati Kampar Diperiksa KPK
Jumat, 12 Agustus 2011 – 11:40 WIB

Bupati Kampar Diperiksa KPK
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Bupati Kampar, Riau, Burhanudian Husin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di dua kabupaten di Riau, yakni Pelalawan dan Siak. Burhanudian Husin diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menuturkan, pemeriksaan Burhanudin hari ini terkait statusnya sebagai tersangka. "BH, diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka," tutur Priharsa, Jumat (12/8).
Baca Juga:
Burhanudin sendiri tiba sekitar pukul 10.00 Wib di gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta. Dia datang bersama ajudannya dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Burhanudin ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2008 lalu bersama mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan Asrar Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Bupati Kampar, Riau, Burhanudian Husin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri