Bupati Kampar Diperiksa KPK
Jumat, 12 Agustus 2011 – 11:40 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Bupati Kampar, Riau, Burhanudian Husin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di dua kabupaten di Riau, yakni Pelalawan dan Siak. Burhanudian Husin diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menuturkan, pemeriksaan Burhanudin hari ini terkait statusnya sebagai tersangka. "BH, diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka," tutur Priharsa, Jumat (12/8).
Baca Juga:
Burhanudin sendiri tiba sekitar pukul 10.00 Wib di gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta. Dia datang bersama ajudannya dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Burhanudin ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2008 lalu bersama mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan Asrar Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Bupati Kampar, Riau, Burhanudian Husin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa