Bupati-Kapolres Ngawi Janji Tangani Tambang Liar
jpnn.com - NGAWI – Bupati Ngawi Budi ’’Kanang’’ Sulistyono merasa gerah dengan sorotan sejumlah kalangan terkait maraknya aktivitas pertambangan galian C liar di daerahnya. Dia pun berjanji memfasilitasi pemetaan wilayah pertambangan ke pemerintah provinsi (pemprov) agar kalangan pelaku usaha galian C yang saat ini belum mengantongi izin tersebut bisa berstatus legal.
’’Kami akan membicarakannya dengan pemprov,’’ katanya seperti dikutip Jawa Pos.
Menurut Kanang, tambang batu dan tanah uruk di kawasan Kendal itu sebenarnya tidak lagi menjadi kewenangan pemkab. Sebab, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perizinan pertambangan diambil alih pemprov. ’’Karena sudah bukan kewenangan pemerintah daerah, kami akan bicarakan dengan provinsi,’’ tuturnya.
Pemkab, terang Kanang, bakal berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait wilayah yang diizinkan atau layak menjadi lokasi pertambangan. Termasuk siapa yang nanti bertanggung jawab atas masalah infrastruktur, khususnya jalan. Sebab, jalan dipastikan bakal terkena imbas praktik pertambangan. ’’Izin (tambang) dari provinsi, sedangkan jalan tanggung jawab kabupaten. Harus dikompromikan,’’ ujarnya.
Kanang memastikan, pihaknya siap mempercepat fasilitas tersebut. Dijelaskan, selain menanyakan soal perizinan, dia akan membahas soal pendelegasian dari provinsi untuk menerbitkan atau merekomendasi izin dari pemkab. ’’Kami sebenarnya sudah bicara ke pak gubernur akan sepakat memetakan bersama (wilayah pertambangan, Red),’’ ungkapnya.
Terkait tudingan dewan bahwa pemkab kurang berani bersikap tegas terhadap pertambangan liar di Kendal, dia berjanji menyusun peruntukan lahan atau lokasi dan pengembangan wilayah pertambangan. Hasil kajian itu nanti disesuaikan dengan potensi daya dukung lingkungan sekitar lokasi tambang dan sistem biologi. ’’Kami juga akan identifikasi pelaku pertambangan di seluruh wilayah Ngawi,’’ janjinya.
Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi membantah bahwa pihaknya tidak tegas dalam menertibkan pelaku usaha tambang yang jelas melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara (minerba) tersebut. Menurut dia, polisi akan bertindak tegas setelah ada kejelasan upaya pemkab untuk memfasilitasi para pelaku usaha tambang itu.
’’Kami ingin bersikap bijak. Kalau ditindak satu, akan kami tindak semua,’’ katanya.
NGAWI – Bupati Ngawi Budi ’’Kanang’’ Sulistyono merasa gerah dengan sorotan sejumlah kalangan terkait maraknya aktivitas
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong