Bupati Kapuas dan Istri Sedang Menjalani Pemeriksaan di Gedung KPK
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem Ary Egahni Ben Bahat telah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menerangkan kedua pihak itu sedang diperiksa penyidik KPK.
"Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai dua," kata dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI sebagai tersangka.
Ali menerangkan bupati Kapuas itu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan yang melanggar hukum, di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.
Pria berlatar belakang jaksa itu melanjutkan para tersangka diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem Ary Egahni Ben Bahat menjalani pemeriksaa penyidik KPK.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong