Bupati Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi
Kasus Subsidi Perumahan Rugikan Negara Rp 18,4 M

jpnn.com - SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya resmi menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka kasus korupsi. Rina diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana subsidi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008.
Kepala Kejati Jateng Babul Khoir mengungkapkan, penetapan tersangka orang nomor satu di Karanganyar itu dilakukan setelah ekspos perkara. "Dari hasil ekspos itu diperoleh dua alat bukti yang cukup, yang menunjukkan tersangka (Rina) bersama-sama dengan Tony Irawan, Handoko, dan Fransisca (terpidana dalam kasus yang sama) terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 18.409.769.656," katanya di Semarang, Kamis (14/11).
Babul mengungkapkan, Rina diduga meraup uang Rp 11,13 miliar. Sebagai bupati, Rina telah memberikan rekomendasi KSU Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro (LKM) atau lembaga keuangan nonbank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan kepada Kemenpera. "Hal itu dilakukan tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat," tandasnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Masyhudi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti penetapan itu dengan pemeriksaan para saksi. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan segera dilimpahkan ke penuntutan untuk disusun dakwaannya.
Masyhudi menuturkan, hingga saat ini kejati belum berencana menahan Rina. Namun, pihaknya telah melakukan cegah tangkal (cekal) agar Rina tidak dapat ke luar negeri. "Hal ini untuk menghindari tersangka kabur atau melarikan diri dari tanggung jawab," tandasnya.
Penetapan Rina sebagai tersangka dipandang aktivis dari Mayarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai tindakan yang bertele-tele. Sebab, Kejati Jateng terkesan menunggu jabatan Rina sebagai bupati berakhir.
"Sejak awal menetapkan Rina sebagai tersangka itu sudah bisa, tapi kenapa Kejati baru menetapkannya sekarang ketika jabatan Rina segera berakhir," timpalnya.
Menurut dia, hal itu bukanlah kabar menggembirakan meski sejak awal MAKI yang mendesak kejati untuk menetapkan Rina sebagai tersangka. Kasus Rina ini, lanjutnya, seharusnya bisa selesai tiga tahun lalu. Karena itu, kejati maupun Kejari Karanganyar bisa fokus mengungkap kasus-kasus lain.
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya resmi menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka kasus
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wisatawan Asal Jakarta Digulung Ombak Pantai Parangtritis
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Antisipasi Macet, Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Diberlakukan Contraflow