Bupati Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi

Kasus Subsidi Perumahan Rugikan Negara Rp 18,4 M

Bupati Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi
Bupati Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi

"Tidak ada kata lain saat ini. Kejati harus segera menahan Rina karena sudah resmi jadi tersangka," imbuhnya.

Secara terpisah, pengacara Rina Iriani, Rudy Alfonso, menganggap aneh penetapan kliennya sebagai tersangka. Sebab, dalam kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar telah memutus bahwa Bupati Rina tidak disebutkan ikut menikmati aliran dana kasus korupsi rumah bersubsidi tersebut.

"Ini aneh. Penetapan sebagai tersangka itu dasarnya apa? Putusan sebelumnya itu telah memiliki keputusan hukum tetap," tegasnya kemarin (14/11).

Karena telah inkracht, kasus ini dinilai tidak dapat diperiksa lagi. Atas alasan itulah Rudy mempertanyakan penetapan tersangka atas kliennya tersebut.

"Jika penetapan sebagai tersangka ini didasarkan kekuasaan dan bukan argumentasi hukum, kami akan melaporkan balik pihak kejaksaan ke Jamwas dan komisi kejaksaan serta Komisi III DPR," tuturnya.

Namun, Rudy menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif dalam menindaklanjuti perkembangan kasus hukum yang terjadi saat ini. Bila sewaktu-waktu dipanggil, kliennya bakal hadir. "Pada prinsipnya, klien kami siap dipanggil," ucapnya.

Rina hingga sore kemarin belum memberikan keterangan seputar penetapan status tersangka oleh Kejati Jateng tersebut. Saat dicoba ditemui, Rina tidak terlihat keluar dari rumah dinas bupati hingga sore.

Sebelumnya, Rina masih berziarah ke sejumlah makam pendiri dan sesepuh Karanganyar menjelang HUT Ke-96 Karanganyar. (bud/fin/jpnn/ton/ce1/c2/kim)


SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya resmi menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News