Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membolehkan tempat karaoke beroperasi pada bulan suci Ramadan.
Namun, Pemkab Karawang melarang dibukanya diskotek, kelab malam, dan tempat spa atau massage.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran (SE) berupa imbauan selama bulan Ramadan.
SE tersebut ditujukan kepada para pengusaha tempat hiburan malam, termasuk pengusaha spa atau massage serta tempat karaoke.
Sesuai SE Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadan, hanya jam operasional-nya saja yang dibatasi.
Dalam surat edaran itu, para pengusaha atau pengelola tempat karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00-24.00 WIB selama bulan Ramadan.
Namun, ada ketentuan khusus bagi pengusaha atau pengelola tempat karaoke itu, yakni sehari menjelang Ramadan hingga setelah hari ketiga Ramadan tempat karaoke itu wajib tutup.
Selanjutnya, setelah tiga hari Ramadan hingga dua hari menjelang Lebaran, tempat karaoke itu boleh beroperasi dengan batas waktu buka yang telah ditentukan.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh membolehkan tempat karaoke buka malam hari saat Ramadan. Namun, tempat hiburan malam hingga tempat pijat tutup.
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Judika Tutup Perayaan 21 Tahun New Club 36 dengan Aksi Memukau
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap