Bupati Karawang dan Istri Tersangka Pencucian Uang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka pencucian uang ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup yang kemudian menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10).
Johan menyatakan Ade dan istrinya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Surat perintah penyidikan keduanya dalam kasus dugaan pencucian uang diterbitkan sejak tanggal 1 Oktober 2014.
"Jadi penyidik menemukan dugaan adanya perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Johan.
Johan menyatakan pihaknya sudah menelusuri aset Ade dan istrinya. "KPK sudah melakukan sejak beberapa waktu yang lalu disebut dengan asset tracing," ucapnya.
Terkait kasus dugaan pencucian uang Ade dan Nurlatifah, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor cabang pembantu BCA Sunter Kristina Janti, Direktur PT Keihn Indonesia Ahyar Ruhiyat, dan notaris Hadijah Syahbudi. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Priharsa mengaku tidak mengetahui keterkaitan ketiganya dalam kasus dugaan pencucian uang Ade dan istrinya. Namun menurutnya, keterangan para saksi itu diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," tandas Priharsa. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka dugaan tindak pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya