Bupati Karawang dan Istrinya jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang ingin membuat sebuah mal di wilayah Karawang, Jawa Barat.
"ASW melakukan pemerasan terkait dengan izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang. Semacam RTW, guna pembangunan mal di Karawang," ujar Ketua KPK, Abraham Samad saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/7).
Dengan izin tersebut, kata Samad, keduanya memanfaatkan untuk melakukan pemerasan.
"ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF yang menerima uang. Kemudian uang di ambil oleh adiknya," ujar Samad.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
"Informasi ini didapatkan KPK melalui satu orang pelapor. Maka dari itu, menggunakan pasal 12e, pemerasan," tandas Samad. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka. Keduanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah