Bupati Karawang dan Istrinya jadi Tersangka

Bupati Karawang dan Istrinya jadi Tersangka
Bupati Karawang dan Istrinya jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang ingin membuat sebuah mal di wilayah Karawang, Jawa Barat.

"ASW melakukan pemerasan terkait dengan izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang. Semacam RTW, guna pembangunan mal di Karawang," ujar Ketua KPK, Abraham Samad saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/7).

Dengan izin tersebut, kata Samad, keduanya memanfaatkan untuk melakukan pemerasan.

"ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF yang menerima uang. Kemudian uang di ambil oleh adiknya," ujar Samad.

Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

"Informasi ini didapatkan KPK melalui satu orang pelapor. Maka dari itu, menggunakan pasal 12e, pemerasan," tandas Samad. (flo/jpnn)

 


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka. Keduanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News