Bupati Karo Disarankan Mundur sebelum Keppres Keluar

Bupati Karo Disarankan Mundur sebelum Keppres Keluar
Bupati Karo Disarankan Mundur sebelum Keppres Keluar

Langkah pertama yang harus dilakukan DPRD Karo setelah keluar putusan MA tertanggal 13 Februari adalah menggelar rapat paripurna yang memutuskan pencopotan bupati.

Selanjutnya, keputusan paripurna harus disampaikan ke presiden melalui Mendagri Gamawan Fauzi. Paling lama 30 hari sejak terima putusan DPRD, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres.

Setelah Keppres pelengseran keluar, mendagri mengeluarkan SK pengangkatan wakil bupati menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati.

Begitu SK Mendagri sudah keluar, maka DPRD harus menggelar rapat paripurna lagi untuk menetapkan Plt Bupati itu sebagai bupati defintif. Nah, selanjutnya, hasil paripurna disampaikan ke mendagri.

Tahapan berikutnya, mendagri mengeluarkan SK pelantikan Plt bupati menjadi bupati definitif. (sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
SBY Pergi, Pengungsian Sepi

JAKARTA - Koordinator Komite untuk Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, menyarankan sebaiknya Bupati Karo, Sumut, Kena Ukur Jambi cepat mengundurkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News