Bupati Karo Disarankan Mundur sebelum Keppres Keluar
Langkah pertama yang harus dilakukan DPRD Karo setelah keluar putusan MA tertanggal 13 Februari adalah menggelar rapat paripurna yang memutuskan pencopotan bupati.
Selanjutnya, keputusan paripurna harus disampaikan ke presiden melalui Mendagri Gamawan Fauzi. Paling lama 30 hari sejak terima putusan DPRD, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres.
Setelah Keppres pelengseran keluar, mendagri mengeluarkan SK pengangkatan wakil bupati menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati.
Begitu SK Mendagri sudah keluar, maka DPRD harus menggelar rapat paripurna lagi untuk menetapkan Plt Bupati itu sebagai bupati defintif. Nah, selanjutnya, hasil paripurna disampaikan ke mendagri.
Tahapan berikutnya, mendagri mengeluarkan SK pelantikan Plt bupati menjadi bupati definitif. (sam/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Komite untuk Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, menyarankan sebaiknya Bupati Karo, Sumut, Kena Ukur Jambi cepat mengundurkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Bandang di Banjaran, 500 KK Terdampak, Bey Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem
- AKBP Isa dan Bhayangkari Rohil Gencarkan Cooling System Menjelang Pilkada 2024
- Polda Riau-TNI Luncurkan Program Ketahanan Pangan, Masyarakat Dapat Manfaat
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang di Banjaran, Evakuasi Sempat Terkendala
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini