Bupati Karolin Gelar Rapat Informasi Standar Pelayanan Publik Berbasis Elektronik

Bupati Karolin Gelar Rapat Informasi Standar Pelayanan Publik Berbasis Elektronik
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak di Aula kecil Kantor Bupati Landak. Foto: Dok. Pemkab Landak

 

6. produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;

7. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan;

8. kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;

9. pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana;

10. penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya;

11. jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja;

12. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;

Bupati Karolin menegaskan pentingnya menyampaikan informasi melalui media elektronik berbasis website supaya masyarakat luas lebih mudah dalam mendapatkan layanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News