Bupati Karolin Keluarkan Aturan Baru, Simak Baik-baik

jpnn.com, LANDAK - Bupati Landak, Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa mengeluarkan aturan baru sebagai pedoman dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19.
Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 bagi pemilik tempat, penyelenggara, dan tamu resepsi pernikahan pada masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Landak.
Bupati Karolin mengatakan, aturan itu dibuat dalam rangka adaptasi persiapan pelaksanaan tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Landak, sekaligus mendukung masyarakat produktif namun tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan.
"Surat edaran ini kami terbitkan untuk memberikan arahan, pedoman, dan cara pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa pandemi, demi mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi masyarakat," kata Bupati Karolin di Ngabang, Minggu (8/11).
Ketentuan mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan itu tidak dibuat berdasarkan zonasi dalam peta risiko penularan Covid-19.
"Meskipun penyelenggara pesta pernikahan berstatus zona kuning, namun jika terdapat kasus penularan Covid-19 maka tidak dibenarkan menyelenggarakan pesta pernikahan," tegas Karolin.
Pengaturan penyelenggaraan resepsi pernikahan juga mencakup penerapan protokol pencegahan penularan virus corona penyebab Covid-19.
Surat edaran ini berlaku bagi pemilik tempat, penyelenggara pesta pernikahan dan para tamu undangan pernikahan.
Bupati Karolin Margret Natasa membuat aturan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi warganya.
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah