Bupati Karolin Margret Natasa Keluarkan Imbauan, Ini Serius
Minggu, 25 Oktober 2020 – 17:33 WIB
Penerapan 4M yang dia maksud adalah menggunakan masker; mencuci tangan pakai sabun; menghindari kerumunan orang; serta menjaga jarak selama beraktivitas di luar rumah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meneken Surat Edaran (SE) NOMOR 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
SE itu diterbikan dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Imbauan disampaikan Bupati Landak Karolin Margret Natasa karena tak ingin daerahnya menjadi merah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Ada Perubahan Jadwal Operasional MRT Selama Libur Natal, Silakan Cek di Sini
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya