Bupati Karolin Margret Natasa Keluarkan Imbauan, Ini Serius
Minggu, 25 Oktober 2020 – 17:33 WIB

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa (Istimewa)
Penerapan 4M yang dia maksud adalah menggunakan masker; mencuci tangan pakai sabun; menghindari kerumunan orang; serta menjaga jarak selama beraktivitas di luar rumah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meneken Surat Edaran (SE) NOMOR 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
SE itu diterbikan dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Imbauan disampaikan Bupati Landak Karolin Margret Natasa karena tak ingin daerahnya menjadi merah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Banjir Merendam 8.016 Rumah Warga di Sambas
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO