Bupati Karolin: Untuk Tahun Baru Juga Sama, Tidak Ada Izin Keramaian
jpnn.com, NGABANG - Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara tegas meminta warganya tidak membuat kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan orang dalam menyambut malam tahun baru 2021.
Karolin juga telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di Kabupaten Landak.
"Jadi, saya imbau masyarakat agar tidak membuat keramaian di malam tahun baru nanti," kata Karolin di Ngabang, Selasa (29/11).
Karolin mengatakan, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan karena ancaman virus Corona belum berlalu. Hal itu penting guna mencegah penularan COVID-19.
Terlebih lagi, kata mantan politikus Senayan itu, sampai di penghujung tahun ini Indonesia masih belum pulih dari pandemi COVID-19. Angka penderita pun masih terus meningkat, naik dan turun di berbagai daerah.
"Kami tetap menghimbau masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, hindari kerumunan," tegas Karolin.
Mantan Anggota Komisi IX DPR itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan tahun baru secara sederhana dengan tetap di rumah saja bersama keluarga.
"Untuk tahun baru juga sama, tidak ada izin kegiatan apa pun terutama keramaian dan sebagainya, sehingga masyarakat diminta untuk tetap dirumah," ucap Karolin.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta warganya merayakan tahun baru secara sederhana bersama keluarga di rumah.
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- 100 Ribu Lebih Pengunjung Meriahkan Malam Tahun Baru di Sarinah
- Sampah Sisa Malam Tahun Baru di Kota Bandung Mencapai 57 Ton
- Malam Tahun Baru Berdarah di Lombok Timur, Pelaku Diburu Polisi
- Dudung SP jadi Korban Pengeroyokan OTK Sepulang Merayakan Malam Tahun Baru, Begini Kronologinya