Bupati Kepulauan Aru Tiba di Lapas Sukamiskin
Jumat, 31 Mei 2013 – 18:11 WIB
Tengko dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN setempat memvonis bebas Tengko pada 25 Oktober 2011. JPU pun akhirnya mengajukan kasasi ke MA dan hakim MA memvonisnya empat tahun penjara. (mas/jpnn)
BANDUNG - Terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru Theddy Tengko akhirnya tiba di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung. Pria yang menjabat sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak