Bupati Kepulauan Meranti Mangkir dari Panggilan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Irwan Nasir yang menjadi saksi kasus dugaan suap bidang pelayaran mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/7).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Irwan rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan lainnya.
"Saksi akan diperiksa untuk Tersangka IND (Indung)," kata Febri di Jakarta.
BACA JUGA: Yorrys Beberkan Dosa-dosa Airlangga Hartarto Saat Memimpin Golkar
Pemeriksaan itu guna mendalami keterangan Irwan untuk tersangka Indung, orang yang diduga menerima suap dari PT Humpuss untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP) yang juga sudah berstatus tersangka.
Sebelumnya dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi antara lain mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Ardhahni MT, hingga Anggota DPR Fraksi Demokrat asal Riau, Muhamad Nasir.
IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI senilai Rp 89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop cokelat.
Dalam kasus suap distribusi pupuk ini, KPK menyita uang sebanyak Rp8 Miliar dalam puluhan kardus terdiri dari 400 ribu amplop. Uang itu diberikan dalam beberapa kesempatan oleh penyuap.
Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Irwan Nasir yang menjadi saksi kasus dugaan suap bidang pelayaran mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/7).
- 40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Kepulauan Meranti Disita KPK, Sebegini Nilainya
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Kelakuan Bupati Meranti Muhammad Adil Dibongkar Anak Buah di Sidang Korupsi
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Bos Tanur Muthmainnah Reza Pahlevi
- KPK Periksa 12 Pejabat Pemkab Meranti Setelah OTT Muhammad Adil, Ini Daftarnya
- Bupati Meranti Muhammad Adil Kena OTT, Sahroni Memuji Kinerja KPK