Bupati Klaten Jadi Rekor Pertama KPK
jpnn.com - JPNN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya mengungkap kasus suap jual beli jabatan. Praktik itu terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kasus suap itu juga menyeret Bupati Klaten Sri Hartini. "Ini kasus pertama yang ditangani KPK yang berhubungan dengan memperdagangkan jabatan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Sabtu (31/12).
Berdasar informasi yang diperoleh KPK, ada harga tertentu bagi pegawai di Pemkab Klaten yang ingin menduduki posisi-posisi tertentu. Harga masing-masing jabatan bervariasi.
"Eselon empat, tiga dan dua itu bervariasi. Makin tinggi eselon dan strategis jabatan, makin tinggi uang yang disetorkan," kata dia.
Karenanya KPK menganggap praktik itu menjadi prioritas yang harus diperhatikan. Menurut Syarif, kasus di Klaten itu juga sebagai sinyal kepada semua pihak di pemerintahan agar tidak sembarangan menentukan jabatan, terlebih lagi jika harus membayar kepada pimpinan.
"Jika semua orang untuk mendapat jabatan tertentu harus membayar bisa dibayangkan kualitas pekerjaan orang itu," katanya.
Dia mengatakan, bupati atau siapa pun yang menunjuk orang berdasarkan bayaran akan kehilangan moral authority di mata bawahannya. "Karena hanya berdasarkan bayaran. Ini sangat tidak baik,” tegasnya.
Karenanya Syarif juga meminta masyarakat untuk lebih jeli dan pintar mencari pemimpin. Terlebih sebentar lagi menjelang pilkada.
JPNN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya mengungkap kasus suap jual beli jabatan. Praktik itu terjadi di lingkungan Pemerintah
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Risnandar Mahiwa Terkena OTT KPK, Roni Rakhmat Pj Wali Kota Pekanbaru
- Pj Wali Kota Pekanbaru yang Ditangkap Terkait Kasus Apa Ya? Jubir KPK Bilang Begini
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Sebanyak Ini Duit yang Disita KPK dari Penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru, Wow
- Kabar Terbaru Pj Wali Kota Pekanbaru Terkena OTT KPK