Bupati Klaten Kena OTT, Ini Saran KPK untuk Kemendagri

Bupati Klaten Kena OTT, Ini Saran KPK untuk Kemendagri
KPK. Foto: JPNN

Mereka adalah Sri, Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, honorer Panca Wardhana, serta dua swasta Sukarno dan Sunarso. 

Namun, enam lainnya sementara ini masih berstatus saksi.

Sedangkan sebagai penerima suap, Sri disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Suramlan sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sri dijebloskan ke Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.

Sedangkan Suramlan ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.


JPNN.com - Terbongkarnya praktik suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, harus menjadi perhatian semua pihak.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News