Bupati Klaten Lewati Pergantian Tahun di Rutan KPK
jpnn.com - JawaPos.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Bupati Klaten Sri Hartini dan anak buahnya, Suramlan ke tahanan, Sabtu (31/12). Keduanya menyandang status sebagai tersangka suap setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, Jumat (30/12).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Suramlan yang juga kepala seksi (Kasie) SMP Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur Jakarta Selatan. “SHT (Sri Hartini, red) di Rutan Cabang KPK," katanya dalam keterangan pers di KPK.
Febri mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.
"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 30 Desember sampai 19 Januari 2016," ujar Febri.
Sri Hartini keluar gedung KPK pada pukul 20.20 WIB menggunakan rompi tahanan warna oranye. Sedangkan Suramlan sudah keluar satu jam sebelum Hartini.
Seperti diketahui, KPK menangkap Hartini dan Suramlan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten, Jumat (30/12). Selain Sri dan Suramlan, KPK juga mengamankan PNS bernama Nina Puspitarini, Bambang Teguh dan Slamet, pegawai honorer bernama Panca Wardhana serta dua swasta, yakni Sukarno dan Sunarso.
Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.
Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035. Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan.
Sri Hartini pun diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sementara Suramlan sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Put/jpg/boy/jpnn)
JawaPos.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Bupati Klaten Sri Hartini dan anak buahnya, Suramlan ke tahanan, Sabtu (31/12).
Redaktur & Reporter : Boy
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Risnandar Mahiwa Terkena OTT KPK, Roni Rakhmat Pj Wali Kota Pekanbaru
- Pj Wali Kota Pekanbaru yang Ditangkap Terkait Kasus Apa Ya? Jubir KPK Bilang Begini