Bupati Klaten Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
Sabtu, 31 Desember 2016 – 16:16 WIB
Sedangkan Sri sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Suramlan sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Tipikor.
Sri dijebloskan ke Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Sedangkan Suramlan ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (31/12).
JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini dengan pasal tindak pidana pencucian uang pascaditetapkan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut