Bupati Klaten Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Bupati Klaten Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
Penyidik KPK memamerkan duit suap untuk Bupati Klaten yang disimpan di dalam kardus. Foto: Ricardo/JPNN

Sedangkan Sri sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Suramlan sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sri dijebloskan ke Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Sedangkan Suramlan ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (31/12). 


JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini dengan pasal tindak pidana pencucian uang pascaditetapkan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News