Bupati Kobar tak Perlu Dilantik Ulang
Rabu, 24 April 2013 – 02:38 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, begitu nantinya kemendagri menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), terkait kasus Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
Kemendagri akan segera memperbaiki prosedur administrasi penerbitan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 tentang pengangkatan pengesahan Ujang - Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar.
Langkah pertama, kemendagri segera menyurati DPRD Kobar terkait putusan MA dimaksud. Juga kepada KPU Kobar agar mengeluarkan surat penetapan Ujang-Bambang sebagai bupati-wakil bupati Kobar sesuai putusan MK.
Apakah begitu SK diperbaiki Ujang-Bambang akan dilantik ulang? Djohermansyah mengatakan, tidak. "Nggak ada perintah melantik ulang. Begitu yang saya dengar," cetus pria bergelar profesor itu di gedung Kemendagri, kemarin (23/4).
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, begitu nantinya kemendagri menerima
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan