Bupati Kobar tak Perlu Dilantik Ulang

Bupati Kobar tak Perlu Dilantik Ulang
Bupati Kobar tak Perlu Dilantik Ulang
"KPU Kobar harus ingat bahwa  dia bersifat struktural, dan ada usulan KPU Provinsi. Itu yang kita pegang," kata Gamawan. Terlebih, lanjut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Bahkan, sempat terkatung-katung selama 1,5 tahun, belum juga ada pelantikan. "Karena itu harus ada langkah terobosan, saya lakukan itu," imbuhnya.

Gamawan menyebut, kasus seperti ini sudah pernah terjadi di 11 daerah dan semua bisa diselesaikan. Antara lain di Manggarai Barat, NTT, dan Depok, Jabar. (sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Gali Sumur, Temukan 16 Bom

JAKARTA -  Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, begitu nantinya kemendagri menerima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News