Bupati Kolaka Laporkan Jaksa Penyidik ke Jamwas
Kamis, 14 Juli 2011 – 23:52 WIB
"Ada kebencian politik karena saya dengar lawannya (Buhari) itu gubernur. Makanya dipotong di tengah jalan (dengan cara ditetapkan sebagai tersangka)," kata pengacara berkaca mata ini.
Lalu bagaimana jika benar telah ditetapkan sebagai tersangka? "Tetap jaksanya sudah melampaui kewenangannya, sebab prosedur-prosedur tadi nggak dijalankan," sambung Eggi.
Dalam kesempatan tersebut, Eggi sempat membagikan rilis berisi kronologis kasus yang membelit Buhari. Dalam klarifikasinya, Buhari membantah pemberitaan bahwa dia telah melakukan korupsi lewat penerbitan KP dan menerima suap Rp 5 miliar dari rekanan.
Disebutkan pula, selaku Bupati, dia memiliki kewenangan membangun Kolaka sekaligus mewujudkan visi Kolaka Emas dengan pola partisipatif dan sinergitas yang diarahkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kolaka, yang diamanahkan dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
JAKARTA - Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta melaporkan tim jaksa penyidik Pidana Khusus ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap