Bupati Konsel Dilapor ke KPK Terima Gratifikasi
Rabu, 03 Agustus 2011 – 13:31 WIB
JAKARTA - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Imran dilaporkan keluarga Polingai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sambas Mineral Mining. Ahmad Ganepo yang mewakili Keluarga Besar Polingai mengatakan indikasi pemberian imbalan itu sangat kuat karena penerbitan IUP PT Sambas aturan.
"Ada gratifikasi. Tidak mungkin melanggar Undang-undang tanpa ada pemberian imbalan," kata Ahmad Ganepo usai melapor di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Baca Juga:
Ganepo menjelaskan penerbitan IUP Operasi Produksi PT Sambas oleh Imran tanpa ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pinjam pakai hutan dari Menteri Kehutanan. Padahal kata dia, Desa Waturapa Kecamatan Pallangga, Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi lokasi izin pertambangan masuk kawasan hutan produksi.
"PT Sambas telah melakukan perambahan hutan pada lokasi tersebut dan belum memiliki izin lokasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Imran dilaporkan keluarga Polingai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang, Jalur Wisata Puncak Dipadati 150 Ribu Kendaraan dalam Sehari
- Pemimpin Peduli, Iksan Baharuddin Disambut Hangat Masyarakat Desa Padei Darat
- Kebakaran Empat Rumah di Klender Diduga dari Korsleting
- Wisatawan Meninggal Dunia di Puncak, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Menparekraf Sandiaga Uno Dorong UMKM di Palembang Mendunia
- Pawai Kendaraan HJKB ke-214 Bikin Macet, Pj Wali Kota Berkata Begini