Bupati Konsel Dilapor ke KPK Terima Gratifikasi

Bupati Konsel Dilapor ke KPK Terima Gratifikasi
Bupati Konsel Dilapor ke KPK Terima Gratifikasi
JAKARTA - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Imran dilaporkan keluarga Polingai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sambas Mineral Mining. Ahmad Ganepo yang mewakili Keluarga Besar Polingai mengatakan indikasi pemberian imbalan itu sangat kuat karena penerbitan IUP PT Sambas aturan.

"Ada gratifikasi. Tidak mungkin melanggar Undang-undang tanpa ada pemberian imbalan," kata Ahmad Ganepo usai melapor di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Ganepo menjelaskan penerbitan IUP Operasi Produksi PT Sambas oleh Imran tanpa ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pinjam pakai hutan dari Menteri Kehutanan. Padahal kata dia, Desa Waturapa Kecamatan Pallangga, Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi lokasi izin pertambangan masuk kawasan hutan produksi.

"PT Sambas telah melakukan perambahan hutan pada lokasi tersebut dan belum memiliki izin lokasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya. (awa/jpnn)


JAKARTA - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Imran dilaporkan keluarga Polingai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News