Bupati Konsel Terbitkan Dua IUP di Bekas Lahan Inco

Bupati Konsel Terbitkan Dua IUP di Bekas Lahan Inco
Keluarga Besar Polingai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (3/8) usai melaporkan Bupati Konawe Selatan, Imran. Keluarga Patongai melaporkan dugaan gratifikasi atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sambas Mineral Mining. Foto/JPNN
JAKARTA - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Imran dilaporkan keluarga Polingai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sambas Mineral Mining. Ahmad Ganepo yang mewakili Keluarga Besar Polingai mengatakan indikasi pemberian imbalan itu sangat kuat karena penerbitan IUP PT Sambas aturan.

"Ada gratifikasi. Tidak mungkin melanggar Undang-undang tanpa ada pemberian imbalan," kata Ahmad Ganepo usai melapor di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8). Ganepo mendapat tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 2011-8-000072 dari KPK.

Ganepo bersama dengan empat orang rekannya hadir di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Laporannya diterima oleh Muchammad Soffan Hadi sebagai Penerima Laporan Pengaduan Masyarakat KPK. Sejam lebih, Ganepo dan rekannya berada di KPK. Ia baru keluar sekitar pukul 11.10. Selain memberikan keterangan lisan, Ganepo juga menyerahkan dua bundel berkas berupa bukti administrasi seputar penerbitan IUP Operasi Produksi PT Sambas.

Ganepo menjelaskan penerbitan IUP Operasi Produksi PT Sambas oleh Imran tanpa ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pinjam pakai hutan dari Menteri Kehutanan. Padahal kata dia, Desa Waturapa Kecamatan Pallangga, Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi lokasi izin pertambangan masuk kawasan hutan produksi. "PT Sambas telah melakukan perambahan hutan pada lokasi tersebut dan belum memiliki izin lokasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya.

JAKARTA - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Imran dilaporkan keluarga Polingai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News