Bupati Konsel Terbitkan Dua IUP di Bekas Lahan Inco

Bupati Konsel Terbitkan Dua IUP di Bekas Lahan Inco
Keluarga Besar Polingai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (3/8) usai melaporkan Bupati Konawe Selatan, Imran. Keluarga Patongai melaporkan dugaan gratifikasi atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sambas Mineral Mining. Foto/JPNN
Selain melanggar Undang-undang No 23/1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup, kata Ganepo, penerbitan IUP untuk ekplorasi  PT Sambas juga direkayasa dengan membuatkan surat keputusan yang berlaku surut untuk menghindari proses lelang sebagaimana yang diamanatkan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. "Kami menduga bahwa terbitnya IUP PT Sambas dibuat setelah tanggal 5 Mei 2011 untuk menghindari proses lelang," katanya.

Wilayah penerbitan IUP PT Sambas merupakan bekas lahan konsensi PT Inco Tbk. Kata Ganepo, hal itu dibuktikan dengan surat pelepasan lokasi PT Inco kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melalui Direktorat Jenderal Mineral, Batu bara dan Panas Bumi Kementrian ESDM No 599/Dirjen ESDM-09-xII/RA/AS tanggal 10 Desember 2009.

Sementara Imran sendiri mengeluarkan IUP Eksplorasi PT Sambas tanggal 29 Desember 2008 sebelum mengeluarkan IUP operasi produksi atau eksploitasi. "Yang lebih rancu lagi, di lokasi yang sama pada tanggal 10 Januari 2010, Bupati Konawe Selatan mengeluarkan IUP eksplorasi Nomor 740 tahun 2010 kepada PT Wijaya Nikel Nusantara," ujarnya.

Menurut Ganepo, tumpang tindihnya penerbitan IUP pertambangan itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Peta Pencandangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Konawe Selatan Oktober 2010 oleh Dinas Pertambangan dan Energi Konsel. Sedangkan 5 Mei 2011, Distamben Konsel mengeluarkan laporan rekonsiliasi pertama tentang IUP dan laporan ini ditembuskan ke Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Tenggara.

JAKARTA - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Imran dilaporkan keluarga Polingai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News