Bupati Kotim Diduga Rugikan Negara Rp 5,8 T dan USD 711 Ribu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menerangkan, mereka telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka. Penetapan dilakukan karena Supian diduga melakukan tindakan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.
Adapun tindak pidana korupsi yang menjerat Supian berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan, yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining di Kotawaringin Timur periode 2010-2015.
Tindak pidana yang diduga dilakukan Supian mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).
Laode pun memerinci, kerugian negara sebesar Rp 2,5 triliun dihitung dari hasil produksi pertambangan perusahaan yang diduga izinnya diperoleh secara melawan hukum.
Sementara selebihnya dihitung dari kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan yang dikonversikan serta biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kerusakan tersebut.
"Kerugian negara dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining)," beber Laode.
Kerugian ini belum termasuk imbal balik yang diduga diterima Supian lantaran pemberian IUP kepada ketiga perusahaan tersebut. Supian telah menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai.
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi diduga menyebabkan negara rugi Rp 5,8 triliun USD 711 ribu
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi