Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan, Ali Fikri: KPK Tentu Siap Menghadapinya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka rasuah perpanjangan izin hak guna usaha sawit Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“KPK tentu siap menghadapinya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/11).
Fikri meyakini proses operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan Andi Putra sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK juga telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menetapkan politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka.
Selain itu, Fikri memastikan KPK telah mengantongi bukti yang kuat untuk menahan Andi Putra.
Semua bukti itu bakal diungkap KPK dalam sidang praperadilan nanti.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum sehingga optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," tuturnya.
Seperti diketahui, Andi Putra mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jaksel.
KPK menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra. Andi menggugat KPK karena tak terima dengan OTT, dan penetapan tersangka terhadap dirinya.
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI