Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan, Ali Fikri: KPK Tentu Siap Menghadapinya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka rasuah perpanjangan izin hak guna usaha sawit Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“KPK tentu siap menghadapinya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/11).
Fikri meyakini proses operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan Andi Putra sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK juga telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menetapkan politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka.
Selain itu, Fikri memastikan KPK telah mengantongi bukti yang kuat untuk menahan Andi Putra.
Semua bukti itu bakal diungkap KPK dalam sidang praperadilan nanti.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum sehingga optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," tuturnya.
Seperti diketahui, Andi Putra mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jaksel.
KPK menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra. Andi menggugat KPK karena tak terima dengan OTT, dan penetapan tersangka terhadap dirinya.
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun