Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan, Ali Fikri: KPK Tentu Siap Menghadapinya
Andi Protes atas OTT, maupun penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepadanya.
KPK sudah menetapkan dua tersangka terkait OTT di Kuansing, Riau, itu.
Mereka ialah Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya.
Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.
Sudarso diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke And i, yakni Rp 500 juta pada September 2021 dan Rp 200 juta pada 18 Oktober 2021.
Sudarso disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Andi Putra disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra. Andi menggugat KPK karena tak terima dengan OTT, dan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut