Bupati Kukar Digugat Bawahannya
Selasa, 03 Mei 2011 – 11:55 WIB
TENGGARONG- Ratusan pejabat yang tergabung dalam Forum Pejabat Struktural Non-job (FPSNJ) serius menggugat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Mereka telah menyurati Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Senin (2/5) pagi. Isi surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta itu menyebut, mutasi pejabat eselon II, III dan IV selama ini keliru dan membuat pegawai di lingkungan Pemkab Kukar resah. Rebel, sapaan akrabnya, menilai bahwa mutasi di lingkungan Pemkab Kukar menyalahi aturan dengan indikasi, antara lain, tidak melalui Baperjakat. Ditengarai juga mutasi tidak melihat aspek senioritas dalam kepangkatan, usia, dan pendidikan serta konsultasi dengan institusi di Provinsi Kaltim. Selain itu, pemberhentian pejabat dilakukan tanpa Surat Keputusan Pemindahan atau Pemberhentian sebagai pejabat lama.
Setelah melayangkan surat ke Gubernur, forum ini mendatangi gedung DPRD Kukar sekitar pukul 13.30 Wita untuk melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di salah satu ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.
Baca Juga:
“Dari 8 kali mutasi, kami mencatat beberapa indikasi kekeliruan dan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah,” kata Ketua FPSNJ John Rebel didampingi puluhan anggotanya yang mengenakan pakaian dinas harian.
Baca Juga:
TENGGARONG- Ratusan pejabat yang tergabung dalam Forum Pejabat Struktural Non-job (FPSNJ) serius menggugat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita
BERITA TERKAIT
- Puncak Arus Balik Mulai Siang Ini
- Trauma Kasus Mutilasi Ibu Hamil, Tetangga Agus Pindah
- Astaga, Pasutri Miskin Ini Makan Kadal demi Bertahan Hidup
- Jangan Sampai Kader Kapitalis masuk Golkar
- Maaf Ya, Mendagri Tak Terbitkan SK untuk Wabup Terpidana
- Rayakan Ultah Pacar, Ngamar di Hotel, yang tak Diundang Datang