Bupati Kukar Digugat Bawahannya

Bupati Kukar Digugat Bawahannya
Bupati Kukar Digugat Bawahannya
TENGGARONG- Ratusan pejabat yang tergabung dalam Forum Pejabat Struktural Non-job (FPSNJ) serius menggugat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Mereka telah menyurati Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Senin (2/5) pagi. Isi surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta itu menyebut, mutasi pejabat eselon II, III dan IV selama ini keliru dan membuat pegawai di lingkungan Pemkab Kukar resah.

Setelah melayangkan surat ke Gubernur, forum ini mendatangi gedung DPRD Kukar sekitar pukul 13.30 Wita untuk melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di salah satu ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.

“Dari 8 kali mutasi, kami mencatat beberapa indikasi kekeliruan dan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah,” kata Ketua FPSNJ John Rebel didampingi puluhan anggotanya yang mengenakan pakaian dinas harian.

Rebel, sapaan akrabnya, menilai bahwa mutasi di lingkungan Pemkab Kukar menyalahi aturan dengan indikasi, antara lain, tidak melalui Baperjakat. Ditengarai juga mutasi tidak melihat aspek senioritas dalam kepangkatan, usia, dan pendidikan serta konsultasi dengan institusi di Provinsi Kaltim. Selain itu, pemberhentian pejabat dilakukan tanpa Surat Keputusan Pemindahan atau Pemberhentian sebagai pejabat lama.

TENGGARONG- Ratusan pejabat yang tergabung dalam Forum Pejabat Struktural Non-job (FPSNJ) serius menggugat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News