Bupati Kukar Digugat Bawahannya
Selasa, 03 Mei 2011 – 11:55 WIB
“Orang dinonjobkan itu ada syaratnya berdasarkan undang-undang, kalau ada pejabat yang dinonjobkan tak sesuai ketentuan, berarti ada undang-undang yang dilanggar,” tuturnya.
Irianto menjelaskan, mengenai penonjoban ratusan pegawai di kabupaten itu, selain ke provinsi, para pegawai itu bisa juga mengadu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri, jelas dia, bahkan bisa melakukan pendalaman mengenai kasus kepegawaian tersebut via inspektorat jenderal.
“Kita (provinsi) bisa juga mendalami, tapi itu kewenangan Pak Gubernur, yang kemudian memerintahkan inspektorat untuk melakukan pendalaman,” jelasnya.
Selain itu, jika memang ada yang tak sesuai ketentuan, Gubernur tentu bisa melakukan pembinaan terhadap Pemkab yang bersangkutan. (far/fid/tom/ha/fuz/jpnn)
TENGGARONG- Ratusan pejabat yang tergabung dalam Forum Pejabat Struktural Non-job (FPSNJ) serius menggugat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puncak Arus Balik Mulai Siang Ini
- Trauma Kasus Mutilasi Ibu Hamil, Tetangga Agus Pindah
- Astaga, Pasutri Miskin Ini Makan Kadal demi Bertahan Hidup
- Jangan Sampai Kader Kapitalis masuk Golkar
- Maaf Ya, Mendagri Tak Terbitkan SK untuk Wabup Terpidana
- Rayakan Ultah Pacar, Ngamar di Hotel, yang tak Diundang Datang