Bupati Kukar Tetap Menutup Tambang AJB

Bupati Kukar Tetap Menutup Tambang AJB
Bupati Kukar Tetap Menutup Tambang AJB
"Ini mengacu peraturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara," Adinur.

Menurut Demmu, Distamben belum menunjukkan keberanian menindaklanjuti kasus dan ketidakpatuhan perusahaan tambang yang melanggar. Banyak aduan yang muncul lalu mengendap tanpa diketahui solusinya.

"Komisi II menyambut baik bila ancaman ini benar-benar terjadi. Jangan biarkan masyarakat menderita," katanya.

Tepisah, Bupati Kukar Rita Widyasari menyatakan serius menindaklanjuti temuan Distamben. Bila rekomendasi meminta perusahaan itu ditutup, itu harus dilakukan.

TENGGARONG- Anggota Komisi II DPRD Kukar, Baharuddin Demmu menyambut baik ancaman Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar menutup tambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News