Bupati Lampung Timur Buron
Selasa, 10 April 2012 – 12:06 WIB
Inti dari ketentuan PP 49 tahun 2008 tersebut sama dengan UU 32 tahun 2004, hanya calon wakil bupati yang akan diusulkan Erwin tidak harus dari partai politik.
Prio Budi Utomo meneruskan, bila merujuk PP 49/2008 pengajuan nama calon bupati memang menjadi hak Erwin Arifin. Namun, dewan berharap calon yang akan diajukan Erwin adalah orang yang dikenal, memahami serta dapat diterima masyarakat Lamtim secara luas.
Kemudian, calon yang akan diusulkan diharapkan dapat menjalin dan membangun komunikasi politik dengan para wakil rakyat di DPRD Lamtim. ’’Itu agar eksekutif dan legislatif dapat bersinergi dalam membangun Lamtim,’’ papar Prio Budi Utomo. (yud/wid/ary)
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandarlampung akhirnya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada terpidana 15 tahun perkara korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius