Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
jpnn.com - Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo (MDR) diperiksa tim penyidik Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan/ penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati pada tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp 6.996.600.000,00.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Masagus Rudy menyebut pemeriksaan Dawam sebagai saksi berlangsung sekitar 10 jam.
"Hari ini penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara MDR selaku Bupati Lampung Timur," kata Masagus, Senin malam (20/1/2025).
Dawam diperiksa dan dimintai keterangannya terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) selaku kepala daerah di Kabupaten Lampung Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan/ penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati.
"Yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan dari jam 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kami juga memberikan haknya untuk beristirahat," ucapnya.
Hingga saat ini penyidik Kejati Lampung masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini serta melakukan pengumpulan alat bukti.
"Sampai kini kami kami masih melakukan pengumpulan alat bukti dan memintai keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangkanya," tutur dia.
Dia mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan saudara MDR, Penyidik Kejati Lampung memberikan sedikitnya 40 pertanyaan terkait kasus ini.
Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo (MDR) diperiksa jaksa Kejati Lampung terkait korupsi proyek gerbang rumah dinas dengan pagu anggaran Rp 6,9 miliar.
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut