Bupati Lamtim Digugat Rp 25 M
Minggu, 21 Oktober 2012 – 14:09 WIB
Saat dihubungi, Advokat Dedy Mawardi mengatakan, tim pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan anggota Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Lampung telah mengambil sikap. Isinya, memberikan dukungan penuh kepada Erwin selaku Ketua DPW IKA UII Lampung maupun sebagai bupati untuk menghadapi gugatan tersebut.
Baca Juga:
Kemudian, memberikan bantuan hukum dengan membentuk Tim Advokat yang terdiri dari delapan advokat Lampung supaya bertindak untuk dan atas nama Erwin menghadapi gugatan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Mereka adalah Syafruddin Husien, Azwar Arifin, Misno, Amri Shohar, Abdul Wahid, Samsuddin, Dedy Mawardi, dan Indra Firsada. ”Kami sedang menunggu relaas panggilan sidang dan menerima surat gugatan dari PN Sukadana,” kata Dedy kemarin.
Diketahui, Erwin Arifin digugat keluarga Satono dengan tudingan wanprestasi. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sukadana dan tertuang dalam nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Skd tertanggal 17 Oktober 2012.
BANDARLAMPUNG – Bupati Lampung Timur Erwin Arifin menanggapi santai terhadap gugatan keluarga Satono di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana. Saat
BERITA TERKAIT
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya