Bupati Lamtim Digugat Rp 25 M
Minggu, 21 Oktober 2012 – 14:09 WIB

Bupati Lamtim Digugat Rp 25 M
Saat dihubungi, Advokat Dedy Mawardi mengatakan, tim pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan anggota Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Lampung telah mengambil sikap. Isinya, memberikan dukungan penuh kepada Erwin selaku Ketua DPW IKA UII Lampung maupun sebagai bupati untuk menghadapi gugatan tersebut.
Baca Juga:
Kemudian, memberikan bantuan hukum dengan membentuk Tim Advokat yang terdiri dari delapan advokat Lampung supaya bertindak untuk dan atas nama Erwin menghadapi gugatan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Mereka adalah Syafruddin Husien, Azwar Arifin, Misno, Amri Shohar, Abdul Wahid, Samsuddin, Dedy Mawardi, dan Indra Firsada. ”Kami sedang menunggu relaas panggilan sidang dan menerima surat gugatan dari PN Sukadana,” kata Dedy kemarin.
Diketahui, Erwin Arifin digugat keluarga Satono dengan tudingan wanprestasi. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sukadana dan tertuang dalam nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Skd tertanggal 17 Oktober 2012.
BANDARLAMPUNG – Bupati Lampung Timur Erwin Arifin menanggapi santai terhadap gugatan keluarga Satono di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana. Saat
BERITA TERKAIT
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan