Bupati Lamtim Digugat Rp 25 M

Bupati Lamtim Digugat Rp 25 M
Bupati Lamtim Digugat Rp 25 M
Kuasa hukum keluarga Satono, Made Rahman Marasabessy, menyebutkan, Erwin tidak menepati janjinya untuk memberikan dana Rp25 miliar yang sedianya digunakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2010.

Saat itu, Satono berpasangan dengan Erwin. Keduanya memenangi pilkada. Namun dalam perjalanannya, Satono tersandung perkara korupsi. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun untuknya. Kursi bupati pun kini dipegang Erwin.

Made mengatakan, janji untuk memberikan dana Rp25 miliar sebagai biaya pilkada itu ditulis Erwin dalam surat pernyataan yang berisi beberapa poin. ’’Waktu itu sebelum pelantikan, Pak Erwin yang menjabat wakil bupati membuat pernyataan kepada Pak Satono yang menjabat bupati Lamtim. Pernyataan ini dibuat karena saat itu kasus Pak Satono berlanjut,” ungkap Made, Kamis (18/10).

Selain surat pernyataan, sambung dia, Erwin akan mendukung penuh baik materi maupun nonmateri dalam proses penyelesaian kasus hukum yang dialami Satono dalam penggantian dana Pemkab Lamtim pada PT Bank Tripanca hingga tuntas.

BANDARLAMPUNG – Bupati Lampung Timur Erwin Arifin menanggapi santai terhadap gugatan keluarga Satono di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana. Saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News