Bupati Lamtim Layak Diberhentikan
Senin, 10 Januari 2011 – 23:35 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menganggap Bupati Lampung Timur, Satono, layak diberhentikan karena menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Lampung Timur Rp 119 Miliar. Saat ini, Kementrian yang dikomandani Gamawan Fauzi itu masih memroses penonaktifan Satono.
"Usulan resmi sudah diterima, dan saat ini dalam proses. Intinya Bupati Lampung Timur layak untuk dapat diberhentikan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek kepada JPNN di Jakarta, Senin (10/1).
Baca Juga:
Dijelaskannya, Kemendagri akan memproses status hukum Satono itu sebagai konsideran penonaktifan. Kemudian, lanjut Reydonnizar, kementrian akan menkoordinasikan proses penonaktifan itu antara Bbiro Hukum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
"Dari biro hukum dan Ditjen Otda sudah ok, semua sudah ok. Ini hanya persoalan waktu, tidak lama segera diterbitkan surat keputusan pengesahan pemberhentian sementara jabatan sebagai Bupati, karena yang bersangkutan sudah terdakwa," ujarnya.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menganggap Bupati Lampung Timur, Satono, layak diberhentikan karena menjadi terdakwa kasus
BERITA TERKAIT
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat