Bupati Lamtim Layak Diberhentikan
Senin, 10 Januari 2011 – 23:35 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menganggap Bupati Lampung Timur, Satono, layak diberhentikan karena menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Lampung Timur Rp 119 Miliar. Saat ini, Kementrian yang dikomandani Gamawan Fauzi itu masih memroses penonaktifan Satono.
"Usulan resmi sudah diterima, dan saat ini dalam proses. Intinya Bupati Lampung Timur layak untuk dapat diberhentikan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek kepada JPNN di Jakarta, Senin (10/1).
Baca Juga:
Dijelaskannya, Kemendagri akan memproses status hukum Satono itu sebagai konsideran penonaktifan. Kemudian, lanjut Reydonnizar, kementrian akan menkoordinasikan proses penonaktifan itu antara Bbiro Hukum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
"Dari biro hukum dan Ditjen Otda sudah ok, semua sudah ok. Ini hanya persoalan waktu, tidak lama segera diterbitkan surat keputusan pengesahan pemberhentian sementara jabatan sebagai Bupati, karena yang bersangkutan sudah terdakwa," ujarnya.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menganggap Bupati Lampung Timur, Satono, layak diberhentikan karena menjadi terdakwa kasus
BERITA TERKAIT
- Paul Finsen Mayor: Seharusnya Pendidikan, Daripada Makan Bergizi Gratis
- Presiden Prabowo akan Menyingkirkan Menteri yang Dablek
- Abraham Sridjaja, Rahayu Saraswati hingga Mayor Teddy Masuk Daftar Fortune 40 Under 40
- Waka MPR: Pengelolaan Investasi yang Efisien Harus Sejahterahkan Masyarakat
- Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung
- Tahap Awal, Wisata Tower Ampera Dibuka Hanya Untuk Orang Berprestasi