Bupati Landak Raih Peringkat 4 Atas Kepatuhan Pelayanan Publik
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menghadiri langsung penerimaan penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (29/12/21).
Bupati Karolin mengatakan capaian tersebut merupakan hasil yang sangat membanggakan Kabupaten Landak.
Sebab, kata dia, dari 416 kabupaten di Indonesia, Kabupaten Landak berada di 4 besar kabupaten yang mendapatkan predikat kepatuhan terbaik dengan total nilai kepatuhan 98,61 dan berada di zona hijau.
Kabupaten Landak mendapat predikat terbaik 4 setelah Kabupaten Kampar, Deli Serdang, dan Rokan Hilir.
Menurut Karolin, pada tahun 2018 Landak mendapat predikat zona kuning dengan nilai 53,55 dan mengalami peningkatan signifikan di tahun 2021 menjadi zona hijau dengan nilai 98,61.
Hal ini merupakan hasil kerja bersama antara masyarakat dan pemerintah Kabupaten Landak sehingga bisa mendapatkan penghargaan ini.
“Terima kasih atas kerja keras dan kekompakan kita bersama untuk bisa mencapai nilai yang baik sebagai ukuran objektif pelayanan publik Pemda Landak. Semoga di masa yang akan datang dapat terus ditingkatkan menjadi lebih baik,” kata Bupati Landak Karolin.
Bupati Karolin menjelaskan tidak mudah sebuah kabupaten dengan kemampuan yang tidak begitu kuat untuk mampu memberikan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menerima penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (29/12/21).
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rapat Uji Coba SIOLA dan SILENTIK BRIN untuk Optimalkan Pelayanan Publik
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Konsistensi Kepala Daerah Berinovasi
- Wamendagri Ribka Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Inovasi Pemerintahan
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Pemerintah Daerah Diminta Mempermudah Pelayanan Lewat Cara ini