Bupati Landak Segera Terbitkan SE Panduan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan

Bupati Landak Segera Terbitkan SE Panduan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan
Bupati Landak Karolin Margret Natasa. Foto: Dokumentasi pribadi

Bupati Karolin menekankan dirinya tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah, tetapi ketika berada di tempat ibadah harus mengikuti aturan pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan.

"Selama tidak ada kasus, tempat ibadah boleh dibuka baik gereja maupun masjid, tetapi harus dengan standar protokol kesehatan dan kapasitasnya dibatasi 50 persen dari jumlah kapasitas biasanya,” kata Karolin.(fri/jpnn)

Untuk mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah/Tahun 2021, Bupati Landak Karolin Margret Natasa akan segera menerbitkan Surat Edaran.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News