Bupati Landak Segera Terbitkan SE Panduan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan
Jumat, 09 April 2021 – 12:58 WIB

Bupati Landak Karolin Margret Natasa. Foto: Dokumentasi pribadi
Bupati Karolin menekankan dirinya tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah, tetapi ketika berada di tempat ibadah harus mengikuti aturan pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga:
"Selama tidak ada kasus, tempat ibadah boleh dibuka baik gereja maupun masjid, tetapi harus dengan standar protokol kesehatan dan kapasitasnya dibatasi 50 persen dari jumlah kapasitas biasanya,” kata Karolin.(fri/jpnn)
Untuk mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah/Tahun 2021, Bupati Landak Karolin Margret Natasa akan segera menerbitkan Surat Edaran.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Karolin Mengajak Masyarakat Landak Tak Pilih Pemimpin yang Abal-abal
- BKN: Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Pakai Meterai Tempel Mulai Malam Ini
- Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024