Bupati Landak Segera Terbitkan SE Panduan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan
Jumat, 09 April 2021 – 12:58 WIB
Bupati Karolin menekankan dirinya tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah, tetapi ketika berada di tempat ibadah harus mengikuti aturan pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga:
"Selama tidak ada kasus, tempat ibadah boleh dibuka baik gereja maupun masjid, tetapi harus dengan standar protokol kesehatan dan kapasitasnya dibatasi 50 persen dari jumlah kapasitas biasanya,” kata Karolin.(fri/jpnn)
Untuk mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah/Tahun 2021, Bupati Landak Karolin Margret Natasa akan segera menerbitkan Surat Edaran.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Karolin Mengajak Masyarakat Landak Tak Pilih Pemimpin yang Abal-abal
- BKN: Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Pakai Meterai Tempel Mulai Malam Ini
- Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024