Bupati Langkat Terancam Denda Rp 100 Juta karena Lakukan Hal Ini, Ya Ampun

Bupati Langkat Terancam Denda Rp 100 Juta karena Lakukan Hal Ini, Ya Ampun
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

KPK saat itu ingin mengejar Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT). (cr1/jpnn)

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi kasus Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang jadi perbincangan.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News