Bupati Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik
Kamis, 02 Juli 2015 – 00:34 WIB
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang, Deden menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran mengenai larangan mobil dinas untuk mudik lebaran. Meski demikian, jika kepala daerah sudah menyatakan melarang, maka hendaknya dipatuhi oleh para PNS yang berada dibawahnya.
“Ya kendaraan dinas kan amanah rakyat. Seharusnya PNS juga merasa malu kalau menggunakan mobdin untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (ygo/din)
SUBANG - Bupati Subang, Jabar, Ojang Sohandi melarang para PNS (pegawai negeri sipil) menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran. Keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Sepanjang 2024, KAI Daop 2 Bandung Ganti 20.450 Meter Rel Baru
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
- Pegawai Kontrak di Aceh Tuntut Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Pemprov Janji Memperjuangkan
- Pemkab Gorontalo Menyiapkan Rp 5,8 M untuk TPP Januari 2025