Bupati Lombok Barat Nonaktif Dipindahkan ke Bali

Bupati Lombok Barat Nonaktif Dipindahkan ke Bali
Bupati Lombok Barat Nonaktif Dipindahkan ke Bali

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata yang menjerat Bupati Lombok Barat ‎nonaktif Zaini Arony.

"Pada hari ini perkaranya dilimpahkan ke tahap dua ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Selasa (11/5).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Priharsa menyatakan, penahanan Zaini akan dipindahkan. Saat ini ,Zaini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Setelah ini, dia akan dipindahkan ke Rutan Krobokan, Bali. "Jadi hari ini akan diberangkatkan ke Bali," ucapnya.

Menurut Priharsa, Zaini rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali. ‎"Jaksa penuntut umum lanjutkan penahanan kepada tersangka selama 20 hari sejak hari ini sampai 31 Mei 2015," ujar Priharsa.

Zaini diduga telah melakukan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group terkait permohonan izin pengembangan wisata. ‎Priharsa menuturkan, dalam proses penyidikan, ditemukan tujuh item terkait pemerasan Zaini.

"Ada dua unit mobil Toyota Innova, jam Rolex, cincin permata mata kucing, ada uang Rp 400 juta, uang Rp 300 juta, uang Rp 2 miliar, dan dua bidang tanah di Kecamatan Sekotong dengan luas 9.889 meter persegi," tandas Priharsa.

Zaini disangka melanggar Pasal ‎12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News